Inovasi
56 Berkas
21 Juli 2026
INKUBATOR INOVASI PRIMA (INSPIRA)
Inovasi merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan kualitas pembangunan suatu negara. Namun, secara global, posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) 2025 masih berada pada peringkat ke-54 dari 133 negara, dengan skor 30,6. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang cukup besar dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sejalan dengan 8 Misi Asta Cita yang menjadi arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Indonesia saat ini.
Dalam konteks pemerintahan daerah, pentingnya inovasi telah memperoleh landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 386, memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, Pasal 386 ayat (7) mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan inovasi daerah kepada Menteri. Amanat tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam PP Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah. Selanjutnya, Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa penilaian terhadap hasil inovasi daerah dilakukan dalam rangka memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah. Sementara itu, Pasal 24 ayat (3) menyebutkan bahwa penilaian dan pengukuran dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, akademisi, dan unsur profesional lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa penilaian terhadap laporan penerapan inovasi daerah dilakukan melalui mekanisme pengisian data Indeks Inovasi Daerah (IID).
Kerangka regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Dalam Pasal 728 huruf (h) disebutkan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengelolaan pelaporan inovasi daerah, penilaian inovasi unit kerja Kementerian, monitoring dan evaluasi inovasi pemerintahan dalam negeri, serta monitoring dan evaluasi inovasi desa. Berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengembangan, penilaian, pengawasan, serta keberlanjutan inovasi sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perkembangan Inovasi di Kabupaten Sidoarjo
Komitmen terhadap inovasi juga telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) 2025, Kabupaten Sidoarjo menunjukkan peningkatan skor inovasi yang cukup signifikan, yaitu dari 48,55 pada tahun 2021, meningkat menjadi 60,25 pada tahun 2022, 62,08 pada tahun 2023, dan mencapai 75,96 pada tahun 2025. Peningkatan tersebut juga diikuti oleh bertambahnya jumlah inovasi yang dilaporkan.
Meskipun mengalami peningkatan yang cukup pesat, capaian Kabupaten Sidoarjo masih berada di bawah Kota Surabaya yang menjadi salah satu daerah panutan dalam wilayah klaster yang sama, dengan skor 94,17. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang cukup besar bagi Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, serta keberlanjutan inovasinya.
Salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan inovasi di Kabupaten Sidoarjo adalah sektor kesehatan. Salah satu institusi yang turut menghasilkan berbagai inovasi adalah RSUD Sidoarjo Barat.
Kondisi Inovasi di RSUD Sidoarjo Barat
Perkembangan inovasi di RSUD Sidoarjo Barat dapat dilihat dari jumlah inovasi dan status penerapannya dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data tersebut, pada tahun 2022 terdapat 15 inovasi, yang terdiri atas 10 inovasi tahap penerapan dan 4 inovasi tahap uji coba, sedangkan 1 inovasi tidak berjalan. Pada tahun 2023, terdapat 15 inovasi, dengan 14 inovasi tahap penerapan, 0 inovasi tahap uji coba, dan 1 inovasi tidak berjalan. Sementara pada tahun 2024 terdapat 11 inovasi, dengan 4 inovasi tahap penerapan dan 4 inovasi tahap uji coba. Pada tahun 2025, terdapat 11 inovasi, dengan 4 inovasi yang masih berjalan.
Kondisi inovasi di RSUD Sidoarjo Barat saat ini menunjukkan bahwa terdapat 4 inovasi yang masih berjalan, tetapi pelaksanaan kegiatan, monitoring, dan evaluasinya masih belum maksimal. Berdasarkan laporan Tim Inovasi, keempat inovasi tersebut adalah Bantu Keluargaku, Rusa Ekor Putih (Rumah Sakit Sehat Aktif, Edukatif, Kolaboratif, Pesantren Kuat Bersinar dan Hebat), RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik), serta Ojok Nyampah yang pada tahun 2025 bertransformasi menjadi SEMAKIN DI HATI (rumah sakit bebas Sampah dengan Efisiensi Biaya meMAjukan UMKM meniNGkatkan KINerja dan berDampak melalui pencegaHAn stunTIng dan meningkatkan gizi balita).
Di sisi lain, sebanyak 15 inovasi yang dilakukan oleh CPNS pada tahun 2022 dan 2023 dan telah dilaporkan tidak berlanjut. Kondisi tersebut terjadi karena belum terbentuknya sistem yang mampu menjaga keberlanjutan inovasi. Selain itu, pada tahun 2023 terdapat 1 inovasi, yaitu Si Mabes, yang tidak berlanjut karena sudah tidak terdapat lagi penerimaan pasien JKMM setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan Universal Coverage untuk pelayanan BPJS (Nurdianto et al., 2025).
Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan inovasi di RSUD Sidoarjo Barat bukan hanya berkaitan dengan kemampuan menghasilkan inovasi, tetapi juga bagaimana memastikan inovasi dapat diterapkan, dimonitor, dievaluasi, dikembangkan, dan dipertahankan secara berkelanjutan. Dengan demikian, diperlukan suatu mekanisme yang mampu mengubah inovasi dari sekadar kegiatan atau terobosan sesaat menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Urgensi Pembentukan INSPIRA
RSUD Sidoarjo Barat merupakan instansi berbentuk Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang pada 3 Maret 2025 telah berusia 3 tahun dan telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 1 Januari 2023. Sebagai organisasi yang relatif masih muda, RSUD Sidoarjo Barat memiliki berbagai kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam mengembangkan organisasi maupun pelayanan kesehatan.
Berdasarkan diagnosis masalah menggunakan metode AKPL, USG, Fishbone, McNamara, analisis akar masalah, hingga SWOT, diperoleh masalah utama berupa upaya pemecahan masalah yang masih menggunakan pola pikir lama, yang salah satunya disebabkan oleh masih minimnya kemauan pegawai untuk melakukan inovasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pada masing-masing instalasi dan seksi di RSUD Sidoarjo Barat.
Permasalahan tersebut perlu segera diatasi melalui suatu mekanisme yang mampu mengakselerasi proses pemecahan masalah berbasis inovasi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan Inkubator Inovasi Prima RSUD Sidoarjo Barat, yang selanjutnya disingkat INSPIRA. INSPIRA diharapkan menjadi wadah sistematis untuk mempercepat lahirnya inovasi sekaligus menjaga keberlanjutan dan continuous improvement pada setiap inovasi yang dikembangkan, sehingga inovasi tidak berhenti sebagai sebuah terobosan sesaat.
Inovasi merupakan faktor utama dalam mendorong kemajuan suatu negara, khususnya pada sektor yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor kesehatan (Indarto, Totok; Nurdianto, Arif Rahman; Febiyanti, 2019; Nurdianto, 2020; Nurdianto et al., 2019). Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan efisien, diperlukan upaya terstruktur untuk mempercepat penerapan inovasi yang berbasis pada riset dan teknologi.
Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah pengembangan Inkubator Inovasi Prima RSUD Sidoarjo Barat (INSPIRA) sebagai sarana pendidikan dan pelatihan untuk membentuk, memelihara, serta mengembangkan inovasi. Selain itu, INSPIRA diharapkan menyediakan platform bagi para inovator untuk menghasilkan solusi kesehatan yang konkret dan aplikatif di lapangan (Nurdianto, 2020).
Pengembangan INSPIRA juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendorong transformasi sektor-sektor strategis, termasuk sektor kesehatan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berdaya saing global (Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, 2025).
Landasan Pengembangan Ekosistem Inovasi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan dasar hukum yang kuat untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi melalui regulasi yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sinas Iptek).
Undang-undang tersebut memberikan landasan bagi negara dalam mendukung kegiatan riset dan inovasi yang terintegrasi, dengan tujuan membangun ekosistem ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan serta menciptakan sinergi antara dunia akademik, industri, pemerintah, dan masyarakat. Dalam konteks tersebut, inkubator inovasi seperti INSPIRA memiliki posisi strategis dalam menghubungkan ide-ide kreatif dengan proses penerapan teknologi sehingga dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, 2019).
Keberadaan inkubator inovasi memungkinkan berbagai pihak, termasuk tenaga medis, peneliti, akademisi, dan praktisi industri, untuk berkolaborasi dalam menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan secara nyata di rumah sakit. INSPIRA diharapkan menjadi ruang bagi para pelaku inovasi untuk mengembangkan solusi berbasis teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit sekaligus mempercepat distribusi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan (Sutaryo, 2022).
Pengembangan teknologi medis dan penerapan sistem digital yang efisien di rumah sakit juga berpotensi mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antardaerah serta memastikan bahwa teknologi yang dihasilkan dapat dijangkau dan diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, INSPIRA diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat akselerasi inovasi yang berorientasi pada riset dan teknologi, tetapi juga sebagai ekosistem inovasi yang memperhatikan aspek keberlanjutan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, inovasi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik, efisien, terjangkau, berkelanjutan, dan memiliki daya saing global (Wibowo, 2021).
Berdasarkan kondisi tersebut, pengembangan Inkubator Inovasi Prima RSUD Sidoarjo Barat (INSPIRA) menjadi penting sebagai strategi untuk memperkuat ekosistem inovasi di lingkungan rumah sakit. INSPIRA diharapkan mampu menjawab kesenjangan antara banyaknya ide atau inovasi yang dihasilkan dengan kemampuan organisasi dalam memastikan inovasi tersebut dapat diterapkan dan berkelanjutan. Melalui mekanisme pembinaan, pendampingan, pengujian, penerapan, monitoring, evaluasi, serta pengembangan secara berkelanjutan, INSPIRA diharapkan dapat membangun budaya inovasi di RSUD Sidoarjo Barat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.